SIANTAR – SOLIDNEWS.ID Selasa/8/April Praktisi Hukum Siantar – Simalungun, Andre Dosdy Ananta Saragih,S.H meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun untuk menutup akses penggunaan jalan umum bagi perusahaan yang berada di ruas jalan kabupaten yang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Andre Saragih mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Simalungun sudah harus memberikan sanksi tegas terhadap seluruh perusahaan, industri dan pergudangan yang beroperasi menggunakan jalan umum namun tidak memiliki izin ANDALALIN.
Kami mendesak kepada pemerintah daerah, agar menutup akses bagi pemegang Ijin Usaha perusahaan, industri, pabrik dan pergudangan sebelum dokumen ANDALALIN nya tersedia,” tegas Andre Dosdy Ananta Saragih,S.H yang juga merupakan Wakil Sekretaris PRABOWO MANIA 08 Kabupaten Simalungun tersebut.
Senada dengan itu, Gokmauli Sagala,S.H.,M.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GERAK juga meminta Pemda Kabupaten Simalungun agar tidak lagi memberikan toleransi bagi perusahan, pabrik, industri dan pergudangan yang tidak memiliki izin ANDALALIN.
Karena berkonsekuensi dengan perawatan jalan yang di gunakan perusahan yang dilintasi masyarakat di Kabupaten Simalungun. Dan lagi hal tersebut sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) ” tutur Gokmauli Sagala.
Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Pardamean Saragih,S.H mengatakan beberapa perusahaan, industri, pabrik dan pergudangan memang belum semuanya memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Memang belum semua usaha, pabrik, industri, pergudangan dan perhotelan di Kabupaten Simalungun memiliki dokumen ANDALALIN, makanya kami sudah himbau agar segera mengurus dokumen tersebut karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum yang berstatus jalan kabupaten”, tutur Sabar Pardamean Saragih.
Meski begitu, orang nomor satu di Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tersebut mengapresiasi perhatian dan masukan dari praktisi hukum Andre Dosdy Ananta Saragih,S.H tersebut, terutama yang berkaitan dengan penyediaan Izin ANDALALIN katena sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.
Kami mengapresiasi masukan yang bagus tersebut dan saya sangat merespon hal itu, makanya kita akan tindaklanjuti hal itu dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” tutup Sabar Pardamean Saragih,S.H mengakhiri.
(Red Team)