SOLIDNEWS.ID, Pematangsiantar – Rumah Kost di Jalan Deya ll Nomor 9, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang disebut tidak memiliki izin usaha dibantah langsung oleh pemilik Kost Deya 9 tersebut.
Sebelumnya, Kost-kostan itu diberitakan oleh salah satu media online yang dikatakan bahwa izin usaha tidak ada. Bahkan, juga dituding menjadi kost tempat prostitusi.
Ng Hou Siong selaku pemilik Kost mengatakan, rumah telah dijadikan sebuah kost. Namun tidak dijadikan tempat prostitusi seperti pemberitaan di Media.
“Kost-kostan punya saya itu tidak menyewakan jasa untuk orang yang melakukan prostitusi. Kami semua ada aturannya,” ucap Ng Hou Siong, Sabtu (22/7/2023) jam 10.00 WIB.
Soal izin usaha itu sambungnya, sudah diurus melalui OSS dengan nomor induk berusaha atau NIB 2307220019486 yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2022.
“Jadi, kalau usaha saya dikatakan tidak ada izin, saya tidak terima. Saya akan melanjutkan persoalan ini sampai ke Rana hukum, saya mau laporkan oknum yang buat berita seperti itu,” cecarnya.
Dikutip dari pemberitaan yang terbit sebelumnya, Kost Deya ll No 9 disebut tidak melengkapi dokumen perizinan. Mita selaku penanggung jawab Kost pun menjawab saat wartawan konfirmasi.
“Saya bukan pemilik, saya hanya menjaga, kalau pemiliknya di Jakarta. Soal izin usaha, saya tidak mengetahui itu,” tulis Mita sebelumnya di sebuah pemberitaan media online, Jumat (21/7/2013). (Yud)