SolidNews – Pematang Siantar | Rabu (11/01/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 7 Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar tepatnya di Hotel SENTRAL INN, adanya wanita/ perempuan yang sengaja atau sadar melakukan Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi “Michat” dengan memosting “foto” dan “harga tarif” para pelaku.
Untuk mengecek kebenarannya maka Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku tersebut, dan sekira PuKul 23.30 Wib, ternyata benar bahwa di lokasi tersebut tepatnya di Hotel SENTRAL INN Kamar 306 lantai 3, ada seorang Laki laki (mucikari) yangmenawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi Michat tersebut dengan seorang Pria yang tidak dikenal.
Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tim opsnal menemukan Alat Kontra Sepsi (Kondom merk Sutra Warna Merah) yang hendak dipakai pelaku dan juga uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang tips dari tamu /pelanggan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat yang di tawarkan oleh mucikari tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Berikut barang bukti yang didapat :
– 2 (dua) unit HP masing masing merk Xiaomi MIA 1 yang dipakai ntuk Prostitusi Online menggunakan MiChat
– Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah dari tamu/ pelanggan.
– 12 (dua belas) buah alat kontrasepsi (kondom merk sutra)
– 1 buah KTP Pelaku an. MIKO NIXON HUTAJULU (Red)