Anak Muda

RHS,Cabup Kabupaten Simalungun Dilaporkan Ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu Melibatkan Anak Dalam Kampanye Politik

Simalungun,Sumut |Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun resmi memberikan Laporan rekomendasi Ke Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam rangka Menindak lanjuti Aduan Masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran PEMILU yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 (Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan) dengan Melibatkan Anak.

Rekomendasi Tersebut diberikan oleh LPA dalam Tindak lanjut laporan Yang di terima LPA tertanggal 10 Oktober 2024, dengan Nama Pelapor Ahmad Fauzi warga kecamatan sinaksak kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Yang dalam hal tersebut Ahmad Fauzi juga melapor melalui lembaga BPPH pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun

Ketua LPA Kabupaten Simalungun “Mansur Panggabean SH” menyatakan bahwa setelah mempelajari laporan dari masyarakat tersebut sesuai dengan 17 indikator yang harus di perhatikan dalam menunaikan hak perlindungan Anak yang di tetapkan dalam politik yang salah satu indikator didalamnya adalah larangan memasang Foto, video Anak atau alat peraga kampanye lainnya .

Bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan Kampanye Melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena UU tersebut menerangkan Anak juga harus di lindungi dari kegiatan Politik ( eksploitasi anak dalam politik) ,maka kami merekomendasikan Tindakan tegas pada pasangan calon manapun yang melakukan Pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sambungnya”

Dengan adanya indikator tersebut maka kami dari LPA Simalungun menduga Bahwa pelanggaran tersebut dilakukan dengan sadar dan di sengaja ,sangat masssif, terencana dan sistematis melalui media Kampanye sosial media sosial sebagai sarana media kampanye.

Laporan Rekomendasi dari LPA Ke BAWASLU kabupaten Simalungun di serahkan oleh  Ketua LPA Simalungun ,yang turut juga hadir bersama pelapor dari masyarakat “Ahmad Fauzi” dan di terima oleh staf Bawaslu atas nama Putri.

Laporan masyarakat (Ahmad Fauzi) yaitu Laporan/Pengaduan dugaan pelanggaran hukum Calon Bupati Simalungun (Radiapoh HasiolanSinaga) yaitu dengan menggunakan (foto/Profil berwajah) anak untuk iklan kampanye pada Media Sosial.

Calon Bupati Kabupaten Simalungun (Radiapoh Hasiholan Sinaga) membuat postingan foto/ flayer sebagai bentuk Kampanye secara terbuka pada Sosial Media  melibatkan gambar Anak – anak ,yang dalam hal ini Kita menilai bahwa Calon Bupati Simalungun tersebut menjadikan Anak sebagai “ Target Antara”kampanye dengan cara mempromosikan dan memposting wajah anak yang seharusnya secara Undang –Undang PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang pelibatan anak dalam kampanye dan secara khusus” pungkasnya.

(Tim/red)