Batu Bara, SolidNews.id – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Batu Bara tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Pengukuhan berlangsung di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Kamis (27/06/2024).
Pj. Bupati Heri Apresiasi BNN Batu Bara Dalam Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Heri mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
“Semoga dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja saudara dalam mengabdi kepada masyarakat semakin meningkat sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa,” ucap Pj. Heri.
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien.
Hadiri Pelantikan DPC HNSI, Pj. Bupati Heri Harap HNSI Dapat Bersinergi Dengan Pemkab Batu Bara
Pj. Bupati Heri menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.
“Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan di desa harus saling bersinergi sehingga terwujud hubungan yang harmonis dan terjalin kerjasama yang baik.
Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka risiko terjadinya konflik dapat kita hindari,” lanjut Pj. Heri.
Di akhir acara, Pj. Heri bersalaman dengan seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan guna mempererat silaturahmi.
( Lambang Ari/ Sopian )