Anak Muda

Miliki Ganja,Dua Orang Warga Sibatu-Batu Ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar

#image_title

Pematang Siantar | solidnews.id

Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap H.M, (22), dan M.Y (21) warga Jalan Sibatu-batu,kelurahan Basorma,kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar pemilik narkotika jenis ganja.

Kapolres pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno,S.H.,SIK Melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu,S.H.,MH menyampaikan penangkapan itu tepatnya Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar,Jumat,15 Desember 2023 sore sekira pukul 20.30 Wib.

Awalnya masyarakat melaporkan adanya Pengendara sepeda motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE sedang berboncengan sepeda motor sedang melintas di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematang Siantar diduga memiliki narkotika jenis ganja

Setelah mendapat informasi kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pengendara sp motor tersebut Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu juga,sekira pukul 20.35 wib personi sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH meringkus kedua laki laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut pada saat melintas, tepatnya di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar.

Kemudian personil sat narkoba langsung mengamankan kedua pengendara sp motor tersebut ,Pada saat diamankan M.Y.langsung melemparkan 1 (satu) bungkusan kertas nasi yg berisi Ganja dengan menggunakan tangan kirinya ke atas rumput.

Lalu personil langsung menyuruh M.Y untuk mengambil bungkusan yg di buangnya yg berisikan Ganja,kemudian personil melakukan Penggedahan badan terhadap M.Y. dan personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya

Saat personil melakukan penggeledahan terhadap H.M.personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya, Saat diinterogaai Kedua Tersangka mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah Miliknya dengan Berat Brutto : 46,95 gram.

Kemudian kedua pemilik Narkotika M.Y dan H.H beserta barang bukti diboyong ke Mapolres kota Pematang Siantar.

 

Penulis: RelEditor: Redaksi