Anak Muda

HN Warga Jalan Catur Diringkus Sat-Narkoba Polres Pematang Siantar

#image_title

Pematang Siantar | solidnews.id

Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus H.N, 25 Tahun, Islam, Wiraswasta, di Jalan Seram Kelurahan Bantan,Kecamatan  Siantar Barat Kota Pematang Siantar,Senin (27/11/2023) sekitar pukul 23:00 WIB..

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H menjelaskan awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi masyarakat adanya seorang laki-laki diduga pemilik narkoba jenis shabu di gang amal, kelurahan bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba berhasil meringkus H.N dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap H.N personil menemukan  1 paket  Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik Tersangka

Kemudian H.N mengakui bahwa masih ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya di Jalan Catur GG. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar. Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah Tersangka yang  di dampingi Ketua RT dan dari dalam kamar Tersangka personil  mendapatkan Barang Bukti Sabu dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Barang Bukti Shabu

Kemudian pemilik Sabu H.N  barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya,

(Humas/red)

Penulis: RelEditor: Redaksi