Anak Muda
Berita  

Germo Siantar Dicekok Polres Kota Pematang Siantar Dari Oyo Residence

Mucikari berinisial HRP alias Reyvano (Photo : Ist)

SolidNews – Pematang Siantar | Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar menangkap seorang terduga mucikari berinisial HRP alias Reyvano (20) warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar pada hari Kamis (19/1/2022) malam sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Rajamin Purba tepatnya di Hotel Oyo Residence, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH menyampaikan Awalnya pihak Unit Jatanras Setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya Prostitusi Online / Open BO melalui Chat Whatsapp (WA) yang dilakukan Mucikari berinisial HRP alias Reyvano di Hotel Oyo Residence, Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.45 wib Dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani menangkap Pelaku Reyvano di Hotel Oyo Residence tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami isteri yang sah sedang berada di dalam kamar Nomor 301 Lantai 3.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku Reyvano (Photo : Ist)

Dari tangan Pelaku Reyvano diamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Iphone XR warna hitam dan uang tunai Rp.1.500.000. Selanjutnya Pelaku Reyvano beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses sesuai Undang – Undang dan hukum yang berlaku di NKRI.

Saat ini “Pelaku HRP alias Reyvano sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 296 Juncto Pasal 506,”

Pada kesempatan itu kasat reskrim menghimbau kepada warga masyarakat kota pematang siantar apa bila mengetahui adanya warga yang mengetahui adanya pekerja haram segera dilapor untuk di tindak kita tindak lanjuti guna memutus rantai yang melakukan pekerjaan haram tersebut. (Red)