SOLIDNEWS.ID, Pematangsiantar | Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematang Siantar angkat suara agar pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi serta penegak hukum segera menghukum pelaku pembunuhan terhadap salah satu mahasiswi Pematang Siantar. (Pematang Siantar, 15/7/2023)
Korban pembunuhan ‘Tantri Yulia Tanjung’ (20) salah seorang mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar.
Pasalnya, Korban ‘TY’ (20) sudah dilaporkan orangtua ke pihak kepolisian karena tidak pulang kerumah selama 5 (lima) hari.
Kita ketahui bahwa Jenazah korban ditemukan membusuk di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Sabtu (15/7) pagi.
Dari Kronologis yang kita kaji, sebelum autopsi hingga pada akhirnya korban di autopsi, motif pelaku yang berisinial AL (20) dapat kita kaji dan kita simpulkan dan dimana sampai sekarang kabarnya kepolisian belum mampu menjangkau siapa orangtua pelaku tersebut.
Kata Ketua DPC PERMAHI SIANTAR; ” Sangat disayangkan, hasil dari kajian kami menyimpulkan bahwa motif pelaku membunuh korban (mantan kekasih) masih simpang siur, mengapa? Pertama, kita ketahui bahwa korban dibunuh karena pelaku sakit hati terhadap korban, pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku.
Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka dikepala dikarenakan dipukul pakai batu dikarenakan pelaku hendak ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125.
Dilanjut Ketua, artinya bahwa sampai saat ini pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasi nya terhadap motif yang sebenarnya” ucap Michael Hutajulu
Disambung Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI SIANTAR mengatakan: ” Hasil kajian kami memang benar yang disampaikan Ketua tersebut, bahkan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum. Karna kalau pihak kepolisian cuman mengabarkan hasil autopsi korban dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340.
Untuk itu, kita berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini dapat membuka suara dipublik hasil yang sebenarnya baik dari hasil autopsi bahkan hasil kronologis pengakuan dari pelaku.
Diakhir, Sejatinya pihak Kampus Universitas Simalungun ‘ Dr. Sarintan E Damanik, M.Si selaku Rektor dikampus tersebut dapat ambil sikap dan turut serta dalam mengusut tuntas sampai pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku, oleh karena itu korban pembunuhan tersebut ialah mahasiswa aktif di perguruan tinggi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Stambuk 2020.” Tutup Andry Napitupulu