Anak Muda

Diancam, Gokma Surya Partogi Pandiangan Buat Laporan

SOLIDNEWS.ID, Pematang Siantar –  Gokma Surya Partogi Pandiangan SH resmi membuat laporan polisi karena diancam oleh Maulana Harahap warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tanpa alasan, Maulana mengancam pemilik media abadinews.net itu melalui pesan media whatsapp.

Awalnya, Gokma Surya yang saat itu berada di dirumahnya kemudian menerima notifikasi pesan masuk di aplikasi whatsapp pada Jumat 21/7 malam sekira pukul 22:16 Wib dan pukul 23:38 , 23 :39 , 23:40,23:41,23:42.

Setelah di buka, ternyata pesan tersebut dari Maulana Harahap dengan isi pesan berupa ancaman.

Dalam percapakan itu Gokma Surya P Pandiangan yang berprofesi sebagai pengacara merasa terancam akibat wa dari Maulana Harahap.

“Saya pemilik media online abadinews.net tidak terima atas ancaman saudara Maulana Harahap terhadap saya. Tanpa sebab yang pasti, ancaman itu dikirim kepada saya melalui WA. Untuk itu saya datang ke Polres Pematangsiantar membuat laporan resmi” kata Surya ditemui usai membuat laporan, Minggu (23/7/2023).

Gokma berharap, pihak kepolisian segera memanggil Maulana Harahap untuk di lakukan pemeriksaan.

“Laporan saya sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/361/VII/2023/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 23 Juli 2023 pukul 14:41 Wib. Saya berharap, berdasarkan surat laporan saya ini polisi segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya” ucapnya.

Kepala Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Pematangsiantar, Ipda Ritca Siahaan membenarkan adannya laporan Surya Pandiangan SH.

“Benar, Gokma Surya P Pandiangan telah resmi membuat laporan terhadap Maulana Harahap atas tindakan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elekronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016” ujar Kanit.